Senin, 14 Mei 2012

Kepengurusan BNSP


Struktur Organisasi BNSP terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua sebagai unsur pimpinan, 25 orang anggota sebagai unsur pengurus, dan Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat BNSP. Untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya, secara internal anggota BNSP dikelompokkan kedalam enam komisi, yaitu Komisi Standardisasi, Komisi Lisensi, Komisi Sertifikasi, Komisi Kerjasama Kelembagaan dan Promosi, Komisi Sistem Manajemen Mutu dan Komisi Perencanaan dan Pengembangan.
Komisi BNSP terdiri dari seorang ketua dan beberapa orang anggota.Personalia BNSP terdiri dari unsur masyarakat (13 orang) dan unsur pemerintah (12 orang). Mereka mewakili berbagai sektor ekonomi dan berbagai bidang profesi. Anggota dari unsur masyarakat mewakili sektor – sektor seperti : lembaga latihan, asosiasi asuransi, dan sektor pendukung lainnya. Sedangkan anggota dari unsur pemerintah mewakili instansi teknis seperti : Kemenakertrans, kemenperindustrian, kemenhutanan, kemenperdagangan, kemenlaut dan perikanan, kemenkes, kemen PU, dan Kadin. Sedangkan personil Sekretariat adalah tenaga PNS dari Kemenakertrans.
Anggota BNSP adalah :
  • Dr. Adjat Daradjat, M.Si (Ketua BNSP)
  • Ir. Sumarna F. Abdurrahman, MSc. (Wakil Ketua BNSP)
  • Ir. Surono, M.Phil ( Ketua Komisi Sertifikasi dan Lisensi )
  • Ir. Drs. Asrizal Tatang ( Anggota Komisi Sertifikasi dan Lisensi )
  • Dr. Ir. Slamet Riyadi Gadas, M.F.R ( Anggota Komisi Sertifikasi dan Lisensi )
  • Sanromo, A.Pi, M.Ed ( Anggota Komisi Sertifikasi dan Lisensi )
  • Ir. H. Teuku Suriansjah, M.Si ( Anggota Komisi Sertifikasi dan Lisensi )
  • Dra.Nurmaningsih, M.B.A (Ketua Komisi Harmonisasi dan kelembagaan)
  • Bonardo Tobing, BSBA (Anggota Komisi Harmonisasi dan kelembagaan)
  • Ir. Bachtiar Siradjuddin, M.M, I.P.M (Anggota Komisi Harmonisasi dan kelembagaan)
  • Hasnwati , S.K.M, M.Kes (Anggota Komisi Harmonisasi dan kelembagaan)
  • Drs. Rambun Sumardi, M.Si (Anggota Komisi Harmonisasi dan kelembagaan)
  • Prof. Dr. Ir. Richardius Eko Indrajit, M.Sc, M.B.A, M.A, M.Phil (Anggota Komisi Harmonisasi dan kelembagaan)
  • Drs. Mohammad Zubair, M.Si, AIIS (Anggota Komisi Harmonisasi dan kelembagaan)
  • R.A. Hj. Ning Sudjito, S.T (Anggota Komisi Harmonisasi dan kelembagaan)
  • Gembong Setyawan Purboyo, S.M.I, M.B.A (Anggota Komisi Harmonisasi dan kelembagaan)
  • Drs. Mulyanto, M.M ( Ketua komisi Pengendalian )
  • Hendra Pribadi, S.Pd ( Anggota komisi Pengendalian )
  • Drs. Krisna Nur Miradi ( Anggota komisi Pengendalian )
  • Dra. Inda Mapiliandari, M.Si ( Anggota komisi Pengendalian )
  • Drs. Martinus Darmosi, M.Si ( Anggota komisi Pengendalian )
  • Drs. Sugiyanto, M.B.A, Ph.D (Ketua Komisi Perencanaan dan Pengembangan )
  • Ir. Muhammad Najib, M.B.A ( Anggota Komisi Perencanaan dan Pengembangan )
  • Ir. Rama Boedi, M.Si, IPU ( Anggota Komisi Perencanaan dan Pengembangan )
  • Rizal Yamin, M.B.A ( Anggota Komisi Perencanaan dan Pengembangan )

Keanggotaan dan Organisasi

Kepengurusan BNSP saat ini terdiri dari Ketua merangkap anggota dan 25 Anggota yang terdiri dari unsur masyarakat (13 orang) dan unsur pemerintah (12 orang). Mereka mewakili berbagai sektor ekonomi dan berbagai bidang profesi.
Pengurus BNSP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang membidangi Ketenagakerjaan (Kemenakertrans). Masa kerja pengurus BNSP selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali periode berikutnya.
Struktur organisasi BNSP terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua sebagai unsur Pimpinan, serta komisi-komisi sebagai unsur pelaksana, yaitu:
           1. Komisi Sertifikasi dan Lisensi
           2. Komisi Harmonisasi dan Kelembagaan
           3. Komisi Pengendalian
           4. Komisi Perencanaan dan Pengembangan
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari BNSP didukung oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat. Sekretariat BNSP merupakan organisasi struktural eselon II.A yang secara organik masuk dalam organisasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Komitmen BNSP

Komitmen BNSP dalam berperan membangun Life Long Learning
Lifelong Learning, atau yang sering disebut Pembelajaran Sepanjang Hayat adalah suatu konsep tentang motivasi untuk terus menerus belajar guna meningkatkan kualitas diri dan pribadi individu. Diantaranya adalah kualitas kompetensi dan profesionalisme dan dimana pembelajaran sepanjang hayat tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.
BNSP sebagai lembaga otoritas di bidang sertifikasi kompetensi profesi, memiliki komitmen kiat untuk ikut serta mengembangkan Lifelong Learning tersebut. Diantaranya melalui pengembangan sistem sertifikasi yang terpercaya dan menjamin mutu kompetensi, pengembangan kerangka kualifikasi, pengembangan akses sertifikasi bagi tenaga kerja berpengalaman/otodidak dan survailen kompetensi bagi para pemegang sertifikat kompetensi

Apa dan Siapa BNSP









Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 atas perintah UU Nomor 13 tahun 2003, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, utamanya pasal 4 Ayat 1) : Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyarataan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2) : Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu : pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT).
Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia. Didalam SKB tersebut disepakati pembentukan Badan Nasional Pendidikan dan Pelatihan Profesi (BN3P) sebagai wadah untuk pengembangan CBT di Indonesia. Pada awalnya BN3P diusulkan untuk dibentuk berdasarkan keputusan Presiden (Keppres). Tetapi setelah pembahasan mendalam secara lintas – sektoral bersama dengan Sekretariat Negara (Sekneg) pada tahun 2001 akhirnya disepakati untuk diusulkan pembentukannya berdasarkan Undang – Undang.
Mempertimbangkan bahwa pengusulan secara khusus pembentukan BN3P yang kemudian berubah menjadi  BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) berdasarkan Undang – Undang pada waktu itu diperkirakan membutuhkan waktu yang lama. Maka untuk memudahkan proses dan sekaligus mempersingkat waktu akhirnya disepakati untuk memasukkan pembentukan BNSP kedalam Rancangan Undang – Undang Ketenagakerjaan yang pada tahun 2002 dalam proses pembahasan dengan DPR-RI. Pada tahun 2003, Undang – Undang No. 13 disahkan yang didalamnya secara eksplisit mencantumkan tentang prinsip – prinsip pelatihan tenaga kerja berdasarkan paradigma baru dan menetapkan BNSP sebagai pelaksana sertifikasi kompetensi kerja.