Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 atas perintah UU
Nomor 13 tahun 2003, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, utamanya pasal
4 Ayat 1) : Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga
sertifikasi profesi yang memenuhi persyarataan yang ditetapkan untuk
melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2) : Ketentuan mengenai
persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
BNSP
merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki
kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan
sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
Pembentukan
BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem
penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang
berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru
terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu : pertama, penyiapan tenaga
kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses
diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan
pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT).
Pengembangan
sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun
2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB)
antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin
Indonesia. Didalam SKB tersebut disepakati pembentukan Badan Nasional
Pendidikan dan Pelatihan Profesi (BN3P) sebagai wadah untuk pengembangan CBT di
Indonesia. Pada awalnya BN3P diusulkan untuk dibentuk berdasarkan keputusan
Presiden (Keppres). Tetapi setelah pembahasan mendalam secara lintas – sektoral
bersama dengan Sekretariat Negara (Sekneg) pada tahun 2001 akhirnya disepakati
untuk diusulkan pembentukannya berdasarkan Undang – Undang.
Mempertimbangkan
bahwa pengusulan secara khusus pembentukan BN3P yang kemudian berubah
menjadi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) berdasarkan Undang –
Undang pada waktu itu diperkirakan membutuhkan waktu yang lama. Maka untuk
memudahkan proses dan sekaligus mempersingkat waktu akhirnya disepakati untuk
memasukkan pembentukan BNSP kedalam Rancangan Undang – Undang Ketenagakerjaan
yang pada tahun 2002 dalam proses pembahasan dengan DPR-RI. Pada tahun 2003,
Undang – Undang No. 13 disahkan yang didalamnya secara eksplisit mencantumkan
tentang prinsip – prinsip pelatihan tenaga kerja berdasarkan paradigma baru dan
menetapkan BNSP sebagai pelaksana sertifikasi kompetensi kerja.
alamat kantornya dimana Mas?
BalasHapusbnsp memberikan lisensi yang diakui negara
BalasHapus